Tugas Pokok Dan Fungsi KIM

KIM mempunyai tugas sebagai berikut; 

[ ] Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah ;

[ ] Melaksanakan kegiata informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional ;

[ ] Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring, dan mencetak informasi ,

[ ] Sebagai mediator informasi dan aspirasi masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi 

 

KIM adalah bersifat indenpenden dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah dalam membuka saluran balik dengan masyarakat