Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
KIM mempunyai tugas sebagai berikut;
[ ] Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat dan masyarakat dengan pemerintah ;
[ ] Melaksanakan kegiata informasi komunikasi melalui media cetak, media elektronik dan media tradisional ;
[ ] Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, menyaring, dan mencetak informasi ,
[ ] Sebagai mediator informasi dan aspirasi masyarakat dalam menerima, menyaring dan menolak informasi
KIM adalah bersifat indenpenden dan Mitra Kerja Pemerintah Daerah dalam membuka saluran balik dengan masyarakat